Refine Search
Document Type
Publication Year
Institution
10 documents found
Sort by:
Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan
93 views
55 downloads
Indexed: 11 May 2025
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata
49 views
36 downloads
Indexed: 11 May 2025
Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-RI Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima PP I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidana) Dinyatakan "Tidak Terbukti" Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ham Berat Ex Pasal 42 UU No 26 Tahun 2000
57 views
0 downloads
Indexed: 11 May 2025
Bahwa Judex Facti Dalam Hal Ini Pta Jayapura Telah Salah Menerapkan Hukum, Dimana Saksi Keluarga Yang Diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Adalah Mengatur Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Alasan Syiqok Dan Percekcokan Ex Pasal 19 Huruf F dan Pasal 22 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Dapat Pula Didengar Kesaksian Dari Pihak Keluarga
45 views
0 downloads
Indexed: 11 May 2025
Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan
54 views
0 downloads
Indexed: 11 May 2025
Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan
32 views
23 downloads
Indexed: 11 May 2025
Page 8 of 45, showing 10 records out of 449