Bahwa Untuk Dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Niaga Harus Memenuhi Syarat Pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, Yang Menentukan Bahwa Ketetapan-Ketetapan Hakim Dalam Hal-Hal Yang Mengenai Pengurusan Atau Pemberesan Harta Pailit, Pengadilan Memutus Dalam Tingkat Penghabisan. Dengan Demikian Terhadap Perkara Yang Diputus Oleh Pengadilan Niaga Dalam Rangka Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasu Maupun Peninjauan Kembali (PK)
Informasi Dokumen
- Instansi: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Tahun Terbit: 2002
- Diindeks pada: 11 May 2025 16:35
- Terakhir diperbarui: 23 Aug 2025 14:51
Pratinjau Dokumen
Polling
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Komentar
0 KomentarDokumen Terkait
Dokumen Terverifikasi
Dokumen ini telah diverifikasi keasliannya oleh tim kami
Sertifikasi BNSP
- Pengembangan Produk Asuransi dan Reasuransi
- PEMANDU WISATA
- Operator Muda Survei Terestris
- Pengawas Operasional Utama (POU) Panas Bumi
- Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- JURU SURVEY
- Pelayanan Pelanggan (Service Excellent)
- Pencetakan Tiket Perjalanan (Ticketing)
- Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Unit Usaha Hutan
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi
- Public Relation Coordinator
- Cyber Security Analyst
- Ahli Madya Geologi Pekerjaan Konstruksi
- Penyeliaan Personalia
- PENYUSUNAN MODUL PELATIHAN KERJA
- Direktur Investasi
- MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL MANAGER)
- Mandor Pemasangan (Installer) Rangka Atap Baja Ringan
- Skema Sertifikasi Klaster Mengelola Pelayanan Bar
- Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Butuh Bantuan Audit ISO?
Dapatkan bantuan profesional untuk persiapan audit sertifikasi ISO dari tim ahli kami.
Konsultasi GratisAkurasi Data
99.95%dalam penyajian dokumen
Dokumen Terarsip
10,000+dari berbagai instansi
Pengguna Aktif
85%kembali menggunakan layanan kami
Kepuasan Pengguna Layanan Kami
Testimoni dari berbagai organisasi dan individu yang telah menggunakan layanan kami
"Akses ke dokumen hukum di JDIH.net sangat mudah dan cepat. Sangat membantu untuk mencari referensi peraturan."
"JDIH.net menjadi rujukan utama saya untuk memastikan dokumen hukum yang saya gunakan sudah resmi dan terbaru."
"Dengan JDIH.net, saya tidak perlu repot mencari dokumen peraturan yang tersebar di banyak tempat."
"Sebagai notaris, saya sangat terbantu dengan kelengkapan dokumen di JDIH.net. Tidak perlu ragu lagi soal keaslian dokumen."
"Tampilan bersih dan pencarian cepat membuat JDIH.net jadi alat kerja harian saya."
"JDIH.net menghadirkan keterbukaan informasi hukum secara nyata. Salut atas inisiatif ini!"
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang dokumen dan layanan kami
Belum ada komentar untuk dokumen ini.
Jadilah yang pertama memberikan komentar!