Bahwa Penggugat I Secara Faktuil Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sengketa Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah, Mantan Kepala Sekolah, Guru Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Oleh Pendirinya In Casu Sekolah Cipta Era Sejahtera Selaku Pencipta Logo Untuk Memakai Logo Sengketa Secara Sah Sejak Berdirinya Sampai Sekarang Dan Seterusnya Setelah Sekolah Cipta Era Sejahtera Dinyatakan Ditutup Pada Tahun 1966, Perbuatan Mana Harus Dianggap Sebagai Wujud Pengalihan Hak Cipta Atas Logo Sengketa Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pasal 3 (2) Huruf E UU No. 19/2002 Dalam Melanjutkan Pemakaian Logo Tersebut Sebagai Pemegang Hak Atas Logo Sengketa Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Butir 4 UU No. 19/2002, Terutama Setelah Sekolah Cipta Sejahtera Tersebut Tidak Aktif Lagi, Oleh Karenanya Penggugat I Menurut Hukum Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat Yang Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Ciptaan Terhadap Penggugat.
Informasi Dokumen
- Instansi: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Tahun Terbit: 2005
- Diindeks pada: 11 May 2025 16:35
- Terakhir diperbarui: 29 Aug 2025 10:00
Pratinjau Dokumen
Polling
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Komentar
0 KomentarDokumen Terkait
Dokumen Terverifikasi
Dokumen ini telah diverifikasi keasliannya oleh tim kami
Sertifikasi BNSP
- Welder 3F/3G GMAW
- Data Analyst
- Kasir
- MAINTENANCE JUNIOR OTOMASI INDUSTRI
- PENENTUAN KEBUTUHAN PELATIHAN
- KKNI Level III Captain F&B
- Database Administrator
- Kluster Penanganan Transaksi Penjualan
- Ahli K3 Muda
- PERAWATAN AREA VAGINA
- Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
- Beternak Sapi Perah Mengenai Peralatan dan Mesin
- Manajer Keamanan Informasi (Certified in Information Security – Professional)
- AHLI HIGIENE INDUSTRI MUDA
- PEMASARAN DAN PROMOSI - MICE (MERKETING COMMUNICATION - MICE)
- Menggerinda Dasar
- Tenaga Pemasar Operasional Area Kerja Layanan
- KKNI Level IV Food & Beverage Supervisor
- Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
- MERAWAT TANGAN DAN MEWARNAI KUKU
Butuh Bantuan Audit ISO?
Dapatkan bantuan profesional untuk persiapan audit sertifikasi ISO dari tim ahli kami.
Konsultasi GratisAkurasi Data
99.95%dalam penyajian dokumen
Dokumen Terarsip
10,000+dari berbagai instansi
Pengguna Aktif
85%kembali menggunakan layanan kami
Kepuasan Pengguna Layanan Kami
Testimoni dari berbagai organisasi dan individu yang telah menggunakan layanan kami
"Akses ke dokumen hukum di JDIH.net sangat mudah dan cepat. Sangat membantu untuk mencari referensi peraturan."
"JDIH.net menjadi rujukan utama saya untuk memastikan dokumen hukum yang saya gunakan sudah resmi dan terbaru."
"Dengan JDIH.net, saya tidak perlu repot mencari dokumen peraturan yang tersebar di banyak tempat."
"Sebagai notaris, saya sangat terbantu dengan kelengkapan dokumen di JDIH.net. Tidak perlu ragu lagi soal keaslian dokumen."
"Tampilan bersih dan pencarian cepat membuat JDIH.net jadi alat kerja harian saya."
"JDIH.net menghadirkan keterbukaan informasi hukum secara nyata. Salut atas inisiatif ini!"
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang dokumen dan layanan kami
Belum ada komentar untuk dokumen ini.
Jadilah yang pertama memberikan komentar!